Senin, 29 Juni 2015

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan



Berdasarkan Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pekalongan maka Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Pekalongan mempunya tugas pokok untuk melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang kelautan, perikanan dan peternakan berdasarkan asas otonomi dan asas pembantuan, sedangkan fungsinya adalah sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kelautan, perikanan dan peternakan;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang kelautan, perikanan dan peternakan;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kelautan dan perikanan tangkap, perikanan budidaya, peternakan, sarana prasarana dan pengembangan usaha;
  4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang kelautan, perikanan dan peternakan;
  5. Pelaksanaan kesekretariatan dinas;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar